MK Resmi Bakal Perketat Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja, Ini Putusannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kedepannya akan memperketat ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) melalui putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah 21 pasal dalam UU Ciptaker yang mengatur prosedur PHK guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perubahan ini berawal dari gugatan Partai Buruh.
Berdasarkan adanya gugatan yang disampaikan Partai Buruh dan beberapa pihak lainnya yang menilai bahwa ketentuan dalam UU Ciptaker, khususnya Pasal 81 angka 40, mengandung ketidakpastian hukum dan membuka potensi kesewenang-wenangan dalam proses PHK.
Mereka menyoroti Pasal 151 ayat (4) dan Pasal 157A ayat (3) dalam UU Ciptaker yang dianggap tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja yang mengalami PHK.
Menurut Partai Buruh, pasal tersebut harus direvisi agar setiap keputusan PHK melewati mekanisme yang jelas dan memberikan hak pekerja untuk mendapatkan kepastian dalam setiap proses perselisihan.
Isi Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang digugat berbunyi:
“Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.”
Adapun Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 menyatakan:
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.”
Menanggapi gugatan tersebut, MK memutuskan untuk mempertegas mekanisme PHK dalam UU Ciptaker dengan mengubah frasa dalam pasal-pasal tersebut. Berikut adalah putusan MK yang mengubah ketentuan terkait PHK:
MK menyatakan bahwa frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dianggap bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan bahwa PHK hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
MK menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam Pasal 157A ayat (3) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut MK, pelaksanaan kewajiban harus dilakukan “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI.”
Putusan MK ini diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja dengan memastikan bahwa setiap keputusan PHK hanya sah setelah melalui putusan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap.
Keputusan ini mempertegas mekanisme perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami perselisihan di tempat kerja, khususnya dalam hal PHK, dan diharapkan mengurangi potensi penyalahgunaan atau kesewenang-wenangan dalam proses tersebut.
Rangkuman AI sedang dibuat…