Nadiem Janji Lompatan UKT yang Tak Masuk Akal akan Dihapus



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan menghentikan lonjakan UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang tidak rasional di perguruan tinggi, Selasa (21/5/2024).
Kebijakan UKT ini diungkapkan Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan.
Nadiem menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kenaikan UKT di setiap perguruan tinggi.
“Jadi kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya, tadi dari Komisi X terima kasih sudah memberikan (masukan) dan saya berkomit beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya,” ujar Nadiem.
Nadiem menyebutkan bahwa kenaikan UKT harus dilakukan secara wajar dan tidak tergesa-gesa.
“Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses,” katanya.
Ia juga meminta para pimpinan perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan bahwa setiap peningkatan UKT harus rasional dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa peraturan mengenai UKT yang baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
“Jadi peraturan Kemdikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” tegasnya.
“Jadi masih ada miss persepsi di berbagai kalangan, di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” imbuhnya
Ia juga memastikan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak besar pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan.
“Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…