OJK Imbau Masyarakat Indonesia Simpan Dana Darurat dalam Bentuk Tabungan Bukan Deposito


HAIJAKARTA.ID – Masyarakat Indonesia dihimbau untuk simpan dana darurat dalam bentuk tabungan, bukan deposito.
Maman Firmansyah, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan langsung terkait perihal tersebut.
Mengapa? Hal ini disebabkan karena tabungan lebih mudah dicairkan kapan saja saat dibutuhkan.
Dalam acara daring yang diadakan oleh Badan Pusat Statistik DKI Jakarta dengan tema “Taktik Cerdas Mengelola Keuangan” pada Jumat, Maman menjelaskan bahwa dana darurat adalah simpanan yang sengaja disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga di masa depan.
Kunci dari dana darurat adalah kemampuannya untuk digunakan kapan saja, terutama dalam situasi darurat seperti sakit atau kecelakaan.
Maman menekankan bahwa meskipun individu sudah memiliki asuransi, dana darurat tetap diperlukan.
Selain itu, rekening tabungan untuk dana darurat harus dibuat terpisah dari rekening untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
“Lebih baik di pisah dengan uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari situ terbentuk dana darurat. Disiplin dalam memilah uang,” ujar Maman.
Untuk menentukan besaran dana darurat, Maman memberikan panduan:
Maman memberikan beberapa kiat untuk mengumpulkan dana darurat:
Maman menambahkan bahwa konsistensi adalah kunci dalam mengumpulkan dana darurat.
Setelah dana darurat terbentuk, barulah berpikir untuk investasi atau hal lainnya.
Dengan mengikuti saran dan kiat perihal simpan dana darurat dari Maman Firmansyah, masyarakat menjadi lebih siap menghadapi kebutuhan tak terduga di masa depan tanpa harus mengorbankan stabilitas keuangan mereka.
Rangkuman AI sedang dibuat…