Pegawai Dishub Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu: MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta


HAIJAKARTA. ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta telah resmi mengeluarkan kebijakan baru yaitu semua pegawai Dishub wajib naik transportasi umum tiap Rabu.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong masyarakat agar lebih memilih angkutan umum dibandingkan kendaraan pribadi.
Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif pemerintah dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota.
“Setiap Rabu, seluruh pegawai Dishub diwajibkan menggunakan angkutan umum dalam aktivitas mereka,” ujar Syafrin pada Kamis (13/2/2025).
Sejak kebijakan ini diterapkan, banyak pegawai Dishub yang mulai menggunakan layanan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL dalam mobilitas mereka.
Keberadaan sistem transportasi yang sudah terintegrasi di Jakarta diharapkan bisa mempermudah perpindahan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan transportasi publik, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.
Dengan semakin banyaknya orang yang beralih ke angkutan umum, diharapkan volume kendaraan pribadi di jalan dapat berkurang secara signifikan.
“Instruksi ini berlaku untuk semua pegawai Dishub, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP),” tambah Syafrin.
Rangkuman AI sedang dibuat…