Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional Kalender 2025 Dan Cuti Bersama, Berikut Daftarnya!


HAIJAKARTA.ID – Penetapan hari libur nasional kalender 2025 ini telah ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah.
Adanya hari libur nasional ini guna memfasilitasi masyarakat dalam memperingati berbagai perayaan keagamaan dan hari besar nasional.
Penetapan hari libur dan cuti bersama ini telah dituangkan dalam SKB yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, bertujuan untuk pedoman instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
SKB 3 Menteri telah menetapkan adanya beberapa hari besar yang ditetapkan sebagai hari libur nasional tahun 2025.
Berikut ini beberapa tanggal lengkap tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Pemerintah juga menetapkan hari untuk cuti bersama guna memberikan waktu libur lebih kepada masyarakat dalam hari perayaan keagamaan.
Berikut ini beberapa hari cuti bersama untuk tahun 2025, ini dia daftar lengkapnya cuti bersama 2025.
Itulah tadi beberapa daftar hari libur nasional kalender 2025 yang bisa kamu ketahui melalui SKB 3 Menteri.
Rangkuman AI sedang dibuat…