Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai Terkait Izin dan Aduan Warga



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan sidak dua restoran di kawasan RW 01 Melawai, Kebayoran Baru, yang izinnya tidak sesuai.
Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait operasional restoran yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel, Mumu Mujtahid, menjelaskan bahwa sidak ini tidak hanya untuk memantau dan mengecek kondisi di lapangan, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada pelaku usaha mengenai aturan yang berlaku.
“Dalam sidak pasti kami cek lokasi dan mengingatkan kembali terkait aturan main serta memonitoring pembinaan pelaku usaha,” kata Mumu saat ditemui di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Warga RW 01 Melawai mengeluhkan sejumlah masalah yang disebabkan oleh operasional restoran, termasuk parkir liar, kebisingan, pembuangan limbah, dan perizinan yang tidak sesuai.
Keluhan ini disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, yang kemudian mendorong Pemkot Jaksel untuk melakukan sidak.
Dua restoran yang disidak oleh petugas adalah Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.
Jajaran Pemkot Jaksel diterima oleh manajemen kedua restoran tersebut.
a. Parkir Liar
Restoran ini dilaporkan menggunakan lahan parkir di badan jalan depan rumah warga, yang menurut aturan tidak diperbolehkan. Pengelola restoran diminta untuk mengatur parkir kendaraan di lokasi lain yang berizin.
b. Penjualan Minuman Beralkohol
Warga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol, meskipun pengelola menyatakan hanya menjual alkohol grade A dengan kandungan maksimal 5 persen.
c. Perizinan
Restoran ini memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.
Namun, Solo Ristorante belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan untuk mengubah fungsi bangunan.
a. Perizinan
Perizinan restoran ini sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pengelola diminta untuk mengatur parkiran agar tidak mengganggu kenyamanan warga.
Hasil dari sidak ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, dan akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“Temuan sidak ini akan kami cek terlebih dahulu selama 1 minggu ke depan,” ujar Mumu.
Ketua RW 01 Melawai, Nizarman Aminuddin, meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel untuk menindak unit usaha sebagai contoh sidak dua restoran seperti ini yang mengganggu kenyamanan di wilayahnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…