Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor Hari ini hingga Agustus 2024



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemprov DKI hapus sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Jakarta mulai hari ini hingga Agustus 2024.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka peringatan HUT ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 426/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Memang betul, kebijakan pemutihan denda ini sudah digelar dari tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 mengenai sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2024,” ujar Lusiana di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Penghapusan sanksi ini berlaku untuk bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini, karena akan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.
“Saya bersama tim bekerjasama untuk terus mengupayakan setiap kebijakan yang dikeluarkan murni untuk peningkatan kulalitas hidup masyarakat,” lanjut Lusiana.
Selain itu, warga Jakarta juga bisa memanfaatkan kebijakan ini melalui layanan Gerai Samsat dalam acara Pekan Raya Jakarta (PRJ) di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Gelaran PRJ akan berlangsung mulai tanggal 12 Juni hingga 11 Juli 2024.
pembayaran PKB di Gerai Samsat PRJ ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB kurang dari satu tahun, menurut keterangan Bapenda DKI.
Rangkuman AI sedang dibuat…