Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Retribusi Kebersihan bagi Warga Pilah Sampah, Mulai 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bebaskan retribusi kebersihan bagi warga yang memilah sampah dari rumah atau tergabung dalam bank sampah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (24/10/2024), dengan tujuan mendorong partisipasi aktif warga dalam pengelolaan sampah.
“Insentif ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk mengelola sampah secara mandiri, baik melalui pemilahan di rumah maupun dengan bergabung di bank sampah,” kata Asep.
Retribusi pelayanan kebersihan ini diterapkan dengan prinsip “polluter pays principle,” di mana warga yang menghasilkan sampah akan menanggung biaya pengelolaannya.
Namun, warga yang memilah sampah atau menjadi anggota bank sampah akan dibebaskan dari kewajiban retribusi setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Tarif retribusi diatur berdasarkan daya listrik terpasang di rumah tinggal:
Bagi kegiatan usaha, tarif retribusi akan bervariasi berdasarkan skala fasilitas dan daya listrik yang digunakan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan baru ini serta pentingnya pemilahan sampah.
Asep berharap dengan adanya retribusi kebersihan, masyarakat semakin memahami tingginya biaya pengelolaan sampah di Jakarta.
“Kami berharap warga Jakarta ikut berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota melalui pengelolaan sampah yang lebih sistematis,” jelas Asep.
Rangkuman AI sedang dibuat…