Pemprov Jabar Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 30 Juni 2025



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 Juni 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Barat.
Semula, program keringanan pajak ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, dengan diterbitkannya keputusan terbaru dari Pemprov Jabar, masa berlaku program diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak diberikan pembebasan pembayaran pokok pajak tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025.
“Program ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa syarat khusus. Cukup datang ke layanan Samsat dan membayar pajak tahun ini saja,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangannya.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah pascapandemi serta peningkatan kesadaran warga terhadap kewajiban membayar pajak.
Sebagai catatan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan minimal enam bulan sebelum jatuh tempo.
Dengan demikian, pemilik kendaraan dengan jatuh tempo pajak pada Desember 2025, sudah dapat melakukan pembayaran sejak Juni 2025 guna memanfaatkan program pemutihan ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak ini. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 1.701.288 unit kendaraan telah mengikuti program tersebut.
Dari total kendaraan tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit adalah kendaraan roda empat. Capaian ini dinilai sebagai bukti bahwa masyarakat merasakan langsung manfaat dari kebijakan keringanan pajak ini.
Bapenda Jabar pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum batas akhir yang ditetapkan. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, di antaranya:
Samsat Induk dan Samsat Keliling
Samsat Drive Thru
Samsat Outlet di pusat perbelanjaan
Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar
Melalui program ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan ruang gerak ekonomi lebih luas bagi masyarakat.
Selain meringankan beban finansial, pembayaran pajak juga menjadi kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.
Rangkuman AI sedang dibuat…