Pencurian 3.000 Data Pribadi Warga Bogor Terungkap, Dua Pelaku Dibekuk Polisi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebanyak 3.000 data pribadi warga Bogor dan sekitarnya telah dicuri oleh dua pelaku, Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitel (23), dalam satu tahun terakhir.
Data tersebut digunakan untuk meregistrasi kartu perdana demi mencapai target penjualan.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan fakta ini pada Rabu (28/8) setelah penangkapan kedua pelaku.
“Para pelaku sudah melancarkan aksi selama 1 tahun untuk menyalahgunakan 3.000 identitas warga Kota Bogor,” kata Bismo.
Bismo menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan aplikasi untuk mencuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang kemudian digunakan untuk meregistrasi kartu perdana secara ilegal.
Pelaku memasukkan kartu SIM ke dalam ponsel, lalu menggunakan aplikasi untuk mengakses data NIK yang muncul secara otomatis.
Data ini kemudian digunakan untuk meregistrasi kartu perdana seolah-olah telah terjual kepada pelanggan.
“Mereka mempunyai target penjualan kartu perdana. Para pelaku menggunakan cara ilegal. Dengan cara memasukkan kartu SIM ke Ponsel, lalu membuka aplikasi mengakses data NIK yang muncul secara otomatis. Dari situ ia gunaakan untuk registrasi seolah-olah ada transaksi penjualan kepada pelanggan,” jelas Bismo.
Kapolres Bogor Kota menambahkan bahwa pihaknya berhasil mencegah rencana pelaku untuk mencuri data 14.000 warga lainnya yang direncanakan akan digunakan untuk registrasi kartu perdana dari salah satu provider.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan data yang lebih luas.
“14.000 NIK, sudah berhasil kami cegah dari tangan pelaku,” ungkap Bismo.
Bismo juga menyoroti bahaya penyalahgunaan data pribadi seperti NIK dan Kartu Keluarga (KK), yang dapat digunakan untuk berbagai bentuk kejahatan siber.
Beberapa di antaranya termasuk prostitusi online, judi online, pinjaman online ilegal, dan aktivitas kriminal lainnya.
“Kejahatan ini termasuk kejahatan siber, emnyalahguankan identitas orang lain,” tutupnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…