Pengajuan Permohonan Paspor Tahun 2024 Kini Bisa Secara Online dari Rumah, Begini Caranya!


HAIJAKARTA.ID – Masyarakat Indonesia sekarang bisa membayar paspor secara online melalui berbagai platform. Pembayaran dapat dilakukan lewat m-banking, marketplace, bahkan dompet digital.
Selain itu, pengajuan paspor juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan sistem online ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi untuk mengurus paspor.
Namun, perlu diingat bahwa seluruh proses ini membutuhkan koneksi internet dan akun di layanan pembayaran online seperti m-banking atau dompet digital.
Dikutip dari laman resmi imigrasi.go.id, Kamis (31/10/2024), berikut cara mengajukan paspor secara online:
berdasarkan informasi dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, untuk membayar paspor secara online bisa menggunakan Mbanking dan dompet digital, berikut adalah beberapa pilihan cara bayar paspor secara online:
Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk membayar dan mengajukan paspor secara online, Semoga bermanfaat.
Rangkuman AI sedang dibuat…