Pengguna Tol Dalam Kota Wajib Bawa Uang Lebih, Perkirakan Harga Tarif Bakal Naik!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota Jakarta harus bersiap mengeluarkan biaya lebih untuk melintasi jalan tol tersebut.
PT Jasamarga Metropolitan Tollroad, sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Tol Sedyatmo, mengumumkan bahwa akan ada penyesuaian tarif sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Ruas jalan tol yang akan mengalami penyesuaian tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan bagian dari regulasi yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan secara rutin setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Pengumuman mengenai penyesuaian tarif ini telah disampaikan melalui akun Instagram resmi PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (@jasamargametropolitan) pada Senin, 9 September 2024.
Mereka menjelaskan bahwa tarif baru ini akan segera diberlakukan dan pengguna tol diimbau untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan ini.
Tol Dalam Kota Jakarta memiliki panjang sekitar 45 km, dan terdiri dari tiga ruas utama:
Berikut adalah tarif tol yang berlaku saat ini sebelum penyesuaian:
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat tetap menjaga kualitas layanan jalan tol serta mendukung pemeliharaan infrastruktur tol yang optimal.
Para pengguna tol diharapkan dapat memahami perubahan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kenyamanan dan keselamatan di jalan tol.
Meski demikian, dengan adanya kenaikan ini, pengguna tol juga berharap agar fasilitas dan pelayanan yang diberikan terus ditingkatkan seiring dengan naiknya tarif.
Rangkuman AI sedang dibuat…