Pengiriman 22 CPMI Ilegal di Bandara Soetta Gagal, 6 Tersangka Diciduk Polisi



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 22 CPMI ilegal di Bandara Soekarno-Hatta dalam periode September hingga Oktober 2024.
CPMI yakni singkatan dari calon pekerja migran Indonesia.
Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa para korban rencananya akan dikirim ke beberapa negara seperti Timur Tengah, Kamboja, Thailand, hingga China.
“Kami berhasil mencegah pengiriman 22 CPMI non-prosedural dan menangkap 6 tersangka dengan inisial D, MZ, SN, RR, P, dan KA,” kata Reza, Kamis (17/10/2024).
Pada Rabu (28/8), polisi mencegah pengiriman tiga CPMI di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang akan diberangkatkan oleh tersangka V ke Thailand.
Selanjutnya, pada Jumat (13/9), seorang CPMI yang akan dikirim ke Kamboja juga berhasil dicegah, dengan tiga tersangka (MZ, P, SN) ditangkap.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu (21/9), polisi mencegah pengiriman empat CPMI ke Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dengan tersangka RR ditangkap.
Kasus terakhir terjadi pada Senin (14/10), di mana empat CPMI tujuan Oman dan satu CPMI tujuan China berhasil dicegah, dengan tersangka KA.
Selain enam tersangka yang telah ditangkap, polisi masih memburu delapan tersangka lainnya yang terlibat dalam pengiriman sembilan CPMI ke Dubai pada Jumat (11/10).
“Saat ini, para tersangka masih dalam proses pengejaran,” ujar Reza.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Rangkuman AI sedang dibuat…