Penting! Cara Buka Rekening yang di Blokir PPATK, Cukup Ikuti Prosedur Ini



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara buka rekening yang di blokir PPATK? Ini langkah-langkah mudahnya!
Apabila rekening bank Anda mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena sudah lama tidak digunakan (rekening dormant), Anda tidak perlu panik.
Dana yang terdapat di dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Namun, untuk dapat kembali mengakses dan menggunakan rekening tersebut, Anda perlu mengikuti sejumlah langkah atau prosedur resmi.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melakukan reaktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK:
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh nasabah adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara transaksi yang diberlakukan PPATK.
Pada formulir tersebut, nasabah akan diminta mengisi sejumlah informasi penting, antara lain:
Setelah pengisian formulir selesai, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank tempat membuka rekening tersebut.
Di sana, nasabah akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah (profiling ulang) sebagai bagian dari verifikasi identitas dan keabsahan akun.
Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank meliputi:
Setelah data diterima oleh bank, pihak bank dan PPATK akan melakukan proses review, verifikasi, dan pendalaman informasi.
Dalam proses ini, data dari formulir yang diisi nasabah akan disinkronkan dengan data yang dimiliki oleh sistem perbankan dan PPATK.
Tujuannya adalah memastikan bahwa rekening tidak terkait dengan tindak kejahatan finansial seperti pencucian uang, penipuan, atau transaksi mencurigakan lainnya.
Biasanya, proses pemeriksaan oleh PPATK dan bank memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
Namun, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau data yang belum lengkap, waktu penyelesaiannya bisa diperpanjang hingga 15 sampai 20 hari kerja tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan informasi dari nasabah.
Jika seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak bank akan segera melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali rekening nasabah.
Anda bisa melakukan pengecekan status rekening secara berkala melalui layanan mobile banking, mesin ATM, atau dengan datang langsung ke kantor bank terkait.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK mengambil langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif untuk aktivitas ilegal, seperti:
Setiap bank memiliki aturan berbeda mengenai durasi sebuah rekening dinyatakan dormant, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, tergantung tingkat risikonya.
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap 100% aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran hanya bersifat sementara sampai dilakukan proses verifikasi.
Setelah semua prosedur dipenuhi dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan kembali aktif dan dana bisa digunakan kembali seperti biasa.
Bila Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, disarankan untuk segera mengaktifkannya kembali atau menutupnya secara resmi agar tidak masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir.
Reaktivasi rekening bukan hanya menjaga akses ke dana Anda, tapi juga membantu mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.
Rangkuman AI sedang dibuat…