Perketat Aturan Isi Daya di Stop Kontak Kereta, Ini Penjelasan KAI!


HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini memperketat aturan isi daya di stop kontak kereta.
Kebijakan baru ini diberlakukan untuk mencegah potensi kebakaran akibat pengisian daya yang tidak sesuai standar serta menjaga kenyamanan seluruh penumpang.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, aturan ini merupakan bagian dari sosialisasi keselamatan.
“Kami akan mengingatkan penumpang jika kedapatan melanggar aturan isi daya di kereta,” jelasnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Ixfan menjelaskan bahwa kapasitas maksimal power bank yang boleh dibawa ke dalam kereta adalah 100 Wh (watt-hour).
Setiap perangkat wajib memiliki label kapasitas yang jelas, dalam kondisi baik, serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan.
Ia menegaskan, penumpang diimbau untuk memperhatikan kondisi perangkat sebelum naik kereta agar tidak menimbulkan risiko yang dapat membahayakan perjalanan.
Selain batas kapasitas, aturan isi daya di stop kontak kereta juga melarang penggunaan colokan listrik di gerbong untuk mengisi power bank.
“Stop kontak di dalam kereta hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, laptop, atau earphone,” ujar Ixfan.
Ia menambahkan, pengisian daya power bank lewat stop kontak berpotensi meningkatkan suhu perangkat dan bisa menyebabkan kebakaran.
Karena itu, KAI meminta penumpang mematuhi ketentuan ini demi keselamatan bersama.
Melalui sosialisasi kebijakan ini, KAI berharap penumpang semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam transportasi publik.
Langkah pengetatan aturan isi daya di stop kontak kereta juga menjadi bentuk komitmen KAI untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan perjalanan.
KAI menyebut, pengaturan ini adalah bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan di dalam perjalanan agar risiko dari penggunaan perangkat elektronik pribadi dapat dicegah sedini mungkin.
Rangkuman AI sedang dibuat…