Pihak Keraton Solo Dukung Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Soroti Sejarah dan Hak Keraton



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Wacana pembentukan Daerah Istimewa Surakarta kembali mencuat dan mendapat tanggapan serius dari Keraton Surakarta Hadiningrat.
Pengageng Sasana Wilapa, KPA Dany Nur Adiningrat, menyatakan bahwa gagasan ini bukan hal baru dan sudah lama menjadi bahan pembicaraan.
Menurut Dany, Keraton Surakarta memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena menjadi yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, ia menilai sudah sepatutnya hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta dan Puro Mangkunegaran dikembalikan.
“Seyogyanya di era modern dan tenang ini, dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” ujar Dany di Balai Kota Solo, Jumat (25/4), dikutip dari detikJateng.
Ia menambahkan bahwa secara historis, pengembalian hak tersebut merupakan bagian dari penghormatan atas peran besar Surakarta dalam perjalanan bangsa.
Tak hanya menyangkut hak keraton, Dany menyoroti bahwa banyak aset dan wilayah yang diklaim sepihak, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.
“Ini bukan hanya soal hak-haknya, tetapi juga menyangkut daerah-daerah dan aset-asetnya. Banyak klaim sepihak yang menyebut wilayah atau aset Keraton sebagai tanah eks-swapraja, padahal tidak seperti itu,” jelasnya.
Dany meyakini bahwa status Daerah Istimewa akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi masyarakat Surakarta, tetapi juga bagi Indonesia secara keseluruhan sebagai penguat nilai kebangsaan dan persatuan.
“Pengembalian status daerah istimewa ini akan memberi dampak luar biasa, khususnya bagi warga Surakarta dan secara umum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemersatu kebangsaan dan kebhinekaan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan kiprah Keraton jika wacana tersebut terealisasi. Menurutnya, Keraton Surakarta tetap setia pada Republik Indonesia.
“Keraton Surakarta Merah Putih total. Dalam setiap wilujengan dan doa keselamatan, Keraton selalu mendoakan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Meski demikian, Dany menekankan bahwa wacana Daerah Istimewa Surakarta tetap membutuhkan kajian mendalam. Pihaknya berencana menyampaikan berbagai manfaat yang akan diperoleh jika status tersebut diberikan.
“Ini memerlukan banyak kajian. Nanti kami akan sampaikan manfaat-manfaat utama jika Surakarta menjadi daerah istimewa setingkat gubernur,” pungkasnya.
Rangkuman AI sedang dibuat…