Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Tas di Terminal 3 Bandara Soetta, Terancam Dibui 5 Tahun



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sebuah pencurian tas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di sebuah toko yang dilakukan seorang wanita, Jumat (23/8/2024).
Ia mengambil barang berharga berupa tas, gelang, dan kalung dengan total kerugian mencapai Rp 13,1 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan.
Pelaku, seorang wanita berinisial DSK (34) asal Bandung, Jawa Barat, memanfaatkan situasi ketika toko tersebut tengah ramai oleh pengunjung.
Berdasarkan rekaman CCTV, DSK terlihat dengan cepat mengambil barang-barang berharga dari toko saat kondisi sedang sibuk.
“Pelaku menggasak tas yang pada waktu itu memanfaatkan momen ketika outlet sedang padat pengunjung,” jelas Kompol Reza Fahlevi.
Setelah melakukan penelusuran melalui kamera pengawas, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Meskipun DSK sempat mengelak ketika hendak diamankan, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh polisi akhirnya membuat pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
“Sudah ada bukti, jadi pelaku juga tidak bisa mengelak,” tambahnya.
Saat ini, DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian. Berdasarkan pasal tersebut, DSK terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kompol Reza Fahlevi.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di tempat-tempat umum yang ramai, untuk menghindari kejadian serupa.
Rangkuman AI sedang dibuat…