PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun 2025, Siap-siap Makanan Ringan Ikut Meroket



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa di Indonesia.
Bagi perusahaan yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka memiliki kewajiban untuk menyetorkan serta melaporkan PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai PKP, perusahaan atau lembaga diwajibkan untuk memungut PPN dari konsumennya dan membayarkan ke negara.
PKP memiliki dua jenis pajak terkait transaksi barang dan jasa:
Selain itu, konsumen akhir atau pembeli juga memiliki kewajiban untuk membayar PPN atas pembelian barang atau jasa dari PKP.
Pajak ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi negara untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Di Indonesia, klasifikasi barang dan jasa yang dikenakan pajak ini dikenal dengan sebutan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Klasifikasi ini menentukan jenis barang atau jasa apa saja yang dikenakan PPN.
Saat ini, tarif PPN di Indonesia sebesar 11 persen.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 Ayat 1, tarif ini akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Berdasarkan UU PPN Pasal 4 Ayat 1, berikut adalah objek yang dikenakan PPN:
Barang yang tergolong dalam BKP harus memenuhi beberapa syarat, seperti barang berwujud atau tidak berwujud yang diserahkan di dalam Daerah Pabean dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.
Barang berwujud adalah barang yang memiliki bentuk fisik dan dapat dilihat serta disentuh. Beberapa contoh barang berwujud yang dikenakan PPN meliputi:
Selain barang fisik, PPN juga dikenakan pada barang tidak berwujud yang tidak memiliki bentuk fisik. Contohnya meliputi:
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian, atau karya ilmiah.
Penggunaan atau hak menggunakan peralatan atau perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
Beberapa barang dan jasa tertentu, terutama yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, dikecualikan dari PPN.
Dalam penerapan PPN, Indonesia menerapkan konsep negative list, di mana barang-barang yang tidak termasuk dalam daftar Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tidak dikenakan PPN.
Barang yang tergolong dalam kategori non-BKP ini tidak dibebankan pajak guna menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Rangkuman AI sedang dibuat…