Prediksi Lokasi Operasi Zebra Tangerang 17–30 November 2025, Awasi Jenis-jenis Pelanggarannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pelaksanaan penegakan disiplin lalu lintas pada akhir November kembali digelar dengan skala besar di wilayah Tangerang.
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akan melaksanakan Operasi Zebra Tangerang atau Operasi Zebra Jaya 2025 pada 17–30 November 2025.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi Sat Lantas Restro Tangerang, kegiatan ini difokuskan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain itu, Operasi Zebra Tangerang juga digelar untuk membangun kesadaran pengendara agar lebih disiplin saat berkendara, sekaligus menekan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan jam resmi pelaksanaan kegiatan.
Namun, merujuk pada pola Operasi Zebra Tangerang pada gelaran tahun sebelumnya, kegiatan biasanya dilaksanakan setiap hari sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Meski begitu, jadwal ini dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi lapangan.
Sistem operasi biasanya berlangsung secara mobile atau hunting, sehingga petugas bergerak ke berbagai titik rawan pelanggaran.
Petugas juga kerap menggandeng Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) untuk membantu mengurai arus kendaraan.
Lokasi resmi tidak diumumkan oleh kepolisian, tetapi berdasarkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, beberapa ruas jalan diprediksi kembali menjadi fokus karena volume kendaraan yang tinggi.
Berikut sejumlah ruas yang menjadi perkiraan titik Operasi Zebra Tangerang:
1. Jalan Raya Daan Mogot
2. Jalan Lio Baru
3. Jalan KH Hasyim Ashari
4. Jalan Maulana Hasanudin
5. Jalan Raya Cadas Sangego Periuk
6. Jalan Raya Bayur (jalur penghubung Kota Tangerang – Kabupaten Tangerang)
Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa kemacetan di beberapa ruas tersebut saling berkaitan karena jalur itu merupakan lintasan utama warga Cibodas, Periuk, Cadas, hingga Sepatan menuju Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Untuk operasi tahun ini, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan:
Agar aman saat berkendara dan terhindar dari risiko tilang dalam operasi kepolisian, pengendara kendaraan bermotor wajib memperhatikan tujuh poin penting berikut:
Pastikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selalu dibawa dan masih aktif masa berlakunya. Dokumen yang tidak lengkap atau sudah habis masa berlaku dapat langsung menimbulkan sanksi.
Helm berstandar SNI wajib digunakan oleh pengendara dan penumpang. Melepas helm, bahkan hanya sebentar, tetap dapat menyebabkan penindakan.
Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat. Pastikan spion, lampu utama, lampu sein, rem, klakson, speedometer, knalpot, dan perlengkapan lainnya berfungsi normal.
Pelat nomor harus terpasang baik di bagian depan maupun belakang. Pelat yang hilang, rusak, atau sengaja dilepas akan dianggap pelanggaran.
Mengoperasikan handphone atau menggunakan holder ponsel saat kendaraan berjalan sangat berbahaya dan menjadi salah satu pelanggaran yang paling sering ditindak.
Utamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Sikap waspada, sabar, dan disiplin menjadikan pengendara sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
Ikuti seluruh petunjuk rambu jalan, marka, serta lampu lalu lintas. Melanggar lampu merah dan marka jalan sering menjadi fokus utama dalam razia.
Rangkuman AI sedang dibuat…