Pria Begal Payudara di Pesanggrahan Berhasil Ditangkap Polisi, Sudah Tiga Kali Beraksi!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Seorang pria berinisial BS (30) ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual dengan modus begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kejadian terakhir terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Petukangan Utara, Pesanggrahan.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.
“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pejalan kaki perempuan,” ujar AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Dalam aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban sebelum melancarkan perbuatan cabulnya.
Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS di kediamannya tak lama setelah kejadian.
Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana asusila.
Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi mengungkap bahwa BS telah melakukan aksi serupa terhadap tiga korban yang berusia 14, 20, dan 22 tahun.
Pelaku diduga sengaja menargetkan perempuan yang berjalan di pinggir jalan.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pelecehan yang dilakukan BS.
Rangkuman AI sedang dibuat…