Prioritas Pelamar yang Dinyatakan Lulus PPPK 2024, Ternyata Begini Gambarannya!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Prioritas pelamar yang dinyatakan lulus PPPK 2024, ternyata begini gambarannya!
Saat ini proses seleksi PPPK 2024 masih berlangsung hingga saat ini dan tahap 2 akan dibuka bulan November 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 348 Tahun 2024, pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus seleksi harus memiliki peringkat terbaik.
Kelulusan ini dilakukan secara berurutan berdasarkan sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
Penentuan kelulusan setiap pelamar PPPK didasarkan pada kategori jabatan yang dilamar, dengan mekanisme sebagai berikut:
Untuk formasi jabatan fungsional guru, urutan prioritas kelulusan mengikuti skema berikut:
Untuk formasi teknis, prioritas kelulusan diatur sebagai berikut:
Untuk formasi kesehatan, urutan prioritas dalam penentuan kelulusan adalah sebagai berikut:
Khusus untuk jabatan fungsional bidan, kelulusan seleksi mengikuti urutan:
Bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi tidak berhasil menempati peringkat terbaik atau tidak dapat mengisi kuota formasi yang tersedia, mereka masih memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, yang memungkinkan pelamar yang tidak lulus peringkat untuk dipertimbangkan sebagai pegawai paruh waktu.
Dengan demikian, meskipun mereka tidak berhasil mengisi formasi penuh, peluang untuk berkontribusi sebagai PPPK paruh waktu masih terbuka bagi mereka.
Ini merupakan kebijakan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada para pelamar, terutama mereka yang telah berpengalaman dan memenuhi persyaratan dasar tetapi belum berhasil dalam seleksi penuh.
Rangkuman AI sedang dibuat…