Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Verifikasi Wajah, Berlaku Mulai Juli 2026!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru dalam registrasi kartu SIM prabayar.
Terhitung 1 Juli 2026, setiap aktivasi nomor seluler baru diwajibkan melalui verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition) sebagai bagian dari proses validasi identitas pelanggan.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan siber, seperti penipuan online, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), kini pelanggan baru juga diwajibkan melakukan pencocokan biometrik wajah dengan data kependudukan nasional.
Artinya, proses registrasi tidak menghapus penggunaan NIK, tetapi menambahkan lapisan verifikasi melalui teknologi pengenalan wajah agar identitas pelanggan benar-benar sesuai dengan pemilik data.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk aktivasi nomor seluler baru.
Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia telah menyesuaikan sistemnya sehingga registrasi dapat dilakukan melalui:
Sementara itu, pelanggan pascabayar tetap diwajibkan melakukan registrasi sesuai prosedur yang ditetapkan masing-masing operator, termasuk melalui layanan resmi apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, calon pelanggan akan melalui beberapa tahapan, yakni:
Pemerintah menyebut penerapan registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional.
Menurut Komdigi, penggunaan teknologi pengenalan wajah diharapkan mampu memastikan bahwa setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas identitas pemiliknya sehingga dapat mengurangi praktik penggunaan identitas palsu maupun penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kriminal digital.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan menggunakan sistem pengenalan wajah yang memenuhi standar keamanan, termasuk memiliki mekanisme pencegahan pemalsuan identitas (Presentation Attack Detection/PAD) sesuai standar internasional.
Karena melibatkan data biometrik, pemerintah juga menegaskan bahwa operator seluler wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, serta pengelolaan data pelanggan sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Data biometrik yang dikumpulkan dalam proses registrasi harus dikelola secara aman dan hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi identitas pelanggan sebagaimana diatur dalam regulasi.
Rangkuman AI sedang dibuat…