DTKJ Usulkan Tarif TransJakarta Naik Jadi Rp5.000 dan TransJabodetabek Rp10.000, Masih Tahap Kajian!


HAIJAKARTA.ID- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta melalui skema tarif yang lebih sederhana.
Dalam usulan tersebut, tarif layanan TransJakarta untuk perjalanan di wilayah DKI Jakarta diusulkan menjadi Rp5.000, sementara layanan TransJabodetabek diusulkan bertarif Rp10.000.
Namun demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan resmi. Saat ini, rencana penyesuaian tarif masih berada dalam tahap pembahasan dan kajian bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan bahwa pihaknya mengusulkan penyederhanaan tarif transportasi umum menjadi dua kelompok, yaitu:
Tarif Rp5.000 nantinya berlaku untuk layanan TransJakarta yang telah terintegrasi, mencakup koridor BRT, non-BRT, hingga Mikrotrans dalam satu sistem tarif.
Sementara tarif Rp10.000 diperuntukkan bagi layanan TransJabodetabek yang menghubungkan Jakarta dengan wilayah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor.
DTKJ menilai skema baru akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena penumpang TransJabodetabek nantinya dapat melanjutkan perjalanan menggunakan layanan TransJakarta tanpa dikenakan biaya tambahan.
Selain itu, integrasi tarif juga diharapkan ke depan dapat diperluas hingga mencakup moda transportasi lain seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta sehingga perpindahan antarmoda menjadi lebih mudah dan efisien.
Menurut DTKJ, penyesuaian tarif tidak boleh hanya berfokus pada besaran biaya perjalanan.
Kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan armada, keamanan, kemudahan integrasi antarmoda, hingga pelayanan kepada penumpang.
DTKJ menegaskan bahwa kualitas pelayanan menjadi syarat penting agar masyarakat tetap memilih transportasi umum sebagai moda perjalanan sehari-hari.
Sugihardjo menjelaskan, meski tarif dasar diusulkan naik menjadi Rp5.000, sebagian pengguna justru berpotensi mengeluarkan biaya perjalanan yang lebih rendah dibandingkan skema saat ini.
Sebagai contoh, penumpang yang sebelumnya harus membayar dua kali ketika berpindah dari layanan BRT ke non-BRT dapat menikmati perjalanan dalam satu sistem tarif terintegrasi, sehingga total biaya perjalanan menjadi lebih efisien.
Selain usulan tarif reguler, DTKJ juga mengajukan skema tarif langganan TransJakarta sebesar Rp200.000 per bulan.
Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum setiap hari agar biaya perjalanan menjadi lebih terjangkau sekaligus mendorong peningkatan penggunaan angkutan umum.
Meskipun usulan tarif telah dipaparkan DTKJ, masyarakat perlu mengetahui bahwa kebijakan tersebut belum diberlakukan.
Penyesuaian tarif masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum dapat diterapkan.
Rangkuman AI sedang dibuat…