Remaja Pasang Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita SMAN 12 Bandung Sejak 2024, Ini Kronologinya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar pelaku kejahatan pornografi yakni seorang remaja pasang kamera tersembunyi di toilet wanita SMAN 12 Bandung.
Diketahui pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial SADP (18) sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial OR melaporkan kejadian yang berlangsung saat perayaan kelulusan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa kamera tersembunyi ditemukan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak dalam kamar mandi perempuan.
“Korban merasa janggal, lalu memeriksa galeri ponsel milik SADP dan mendapati rekaman video aktivitas para peserta perempuan di toilet,” ungkap Hendra.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP SADP, dua unit ponsel, dua kamera kecil, lima baterai, dan video rekaman korban.
SADP mengaku bahwa tindakan itu dilakukan karena dorongan seksual pribadi.
Ia dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut bahwa pelaku juga memasang kamera tersembunyi di kamar mandi SMAN 12 Bandung sejak Desember 2024.
“Ia menyimpan perangkat perekam di sana dan menyimpannya di ponsel pribadinya,” jelas Budi.
Hingga saat ini, tujuh korban dari lokasi tersebut masih dimintai keterangan lebih lanjut atas peristiwa yang menimpanya.
Rangkuman AI sedang dibuat…