Resmi Ditetapkan Kemenkeu! THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, PPPK dan Non-ASN Bisa Dapat, Cek Syarat Dan Caranya


HAIJAKARTA.ID – Sri Mulyani telah resmi menetapkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Melalui PP tersebut, Sri Mulyani memastikan tidak semua PNS dan PPPK akan menerima hak THR dan gaji ke-13.
Hanya beberapa golongan saja yang berhak menerimanya, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Sri Mulyani?
Daftar penerima tersebut telah didasarkan dengan adanya PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
Adanya THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini rinciannya yang perlu diketahui, sebagai berikut:
Ada beberapa kategori baik untuk PNS dan PPPK yang tidak menerima THR ataupun Gaji ke-13.
Kategori tersebut berdasarkan pada menurut aturan dalam PP, bahwa PNS dan PPPK tidak akan menerima THR dan gaji ke-13 apabila:
PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan bahwa meskipun seorang Pegawai Non-ASN belum sepenuhnya menjalankan tugas pokok dalam organisasi selama minimal satu tahun, mereka tetap dapat menerima hak berupa tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas.
Pemberian tersebut harus memenuhi dua syarat utama, meskipun mereka belum melaksanakan tugas pokok secara penuh.
Syarat pertama adalah Pegawai Non-ASN harus telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam perjanjian kerja tersebut, harus dicantumkan dengan jelas bahwa pegawai itu berhak menerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Dengan adanya perjanjian kerja yang sah, meskipun pegawai belum menjalankan tugas pokok secara penuh, mereka tetap berhak atas tunjangan tersebut.
Syarat kedua adalah Pegawai Non-ASN yang bersangkutan harus ditetapkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam surat keputusan pengangkatan mereka.
Surat keputusan harus menyatakan, Pegawai Non-ASN berhak terima THR dan/atau gaji ketiga belas dengan mengikuti ketentuan perpu yang berlaku.
Penetapan oleh PPK ini memberikan kejelasan bagi Pegawai Non-ASN bahwa mereka memenuhi syarat untuk dapat haknya meski tidak melaksanakan tugas pokok secara penuh.
Rangkuman AI sedang dibuat…