Resmi! UMP Jakarta Berlaku Mulai Januari 2026, Jadi Rp5,72 Juta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.729.876.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan aturan UMP Jakarta tersebut.
“Mulai 1 Januari 2026,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP Jakarta 2026 ditetapkan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan menyelesaikan serangkaian pembahasan. Proses ini melibatkan unsur buruh, pengusaha, serta pemerintah daerah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” kata Pramono.
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan, ditetapkan alfa 0,75 sebagai dasar UMP 2026,” lanjutnya.
Sebagai perbandingan, UMP Jakarta tahun 2025 berada di angka Rp 5.396.761. Dengan penetapan terbaru, UMP 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 333.115 atau sekitar 6,17 persen.
Pramono menegaskan seluruh perusahaan di Jakarta wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai UMP Jakarta 2026.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi hak pekerja di Ibu Kota.
Di sisi lain, kebijakan UMP Jakarta 2026 memicu respons dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan buruh akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (8/1/2026).
Aksi tersebut direncanakan berlangsung di Istana Negara atau Gedung DPR RI, dengan tuntutan revisi UMP Jakarta menjadi Rp 5,89 juta.
“Saya ulangi, tanggal 8 Januari 2026, ribuan buruh DKI Jakarta bergabung dengan buruh Jawa Barat aksi kembali di Istana atau DPR RI,” ujar Iqbal, Jumat (2/1/2026).
Ia menyebut massa buruh akan datang dari berbagai wilayah Jawa Barat, mulai dari Pantura hingga Priangan Timur menuju Jakarta.
“Buruh-buruh se-Jawa Barat, dari mulai Pantura sampai Priangan Timur, sampai dengan Jabodetabek, menggunakan sepeda motor kembali saat demo di Jakarta,” katanya.
Rangkuman AI sedang dibuat…