SD Negeri di Tangsel Pungut Bayar Seragam Rp1,1 Juta ke Rekening Kepsek: Siswa Putus Sekolah



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengeluhkan adanya pungutan biaya seragam sekolah di SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, setelah dua anaknya diterima sebagai siswa pindahan.
Biaya yang diminta mencapai Rp 1,1 juta per anak, sehingga total mencapai Rp 2,2 juta. Nur mengaku terkejut ketika diminta membayar biaya tersebut langsung oleh kepala sekolah saat mendaftarkan anak-anaknya pada 11 Juli 2025.
“Saya kaget waktu kepala sekolah langsung bilang biayanya Rp 1,1 juta per anak, untuk baju batik, muslim, olahraga, dan buku paket. Saya tanya bisa dicicil atau tidak, jawabannya ‘kalau bisa jangan dicicil, kasihan anaknya nanti beda sendiri dari teman-temannya’,” ujar Nur kepada wartawan Haijakarta.id, Selasa (16/7/2025).
Nur, yang suaminya bekerja sebagai tukang parkir, merasa berat menanggung biaya tersebut, terlebih dana diminta ditransfer ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan melalui koperasi sekolah.
“Rekeningnya atas nama pribadi, bukan sekolah. Waktu saya sampaikan ini di media sosial, saya malah ditegur dengan nada tinggi oleh kepala sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur juga mengaku sempat mendapat informasi bahwa anaknya tidak diterima dengan alasan administrasi, meskipun surat penerimaan sudah diberikan oleh pihak sekolah.
Akibatnya, hingga memasuki hari ketiga Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kedua anaknya belum bisa mengikuti kegiatan belajar.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyatakan telah memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
“Kami menegaskan bahwa sekolah negeri tidak dibolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, apalagi melalui rekening pribadi,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SD, Didin Sihabudin, Dikutip dari kompas.com
Didin menyebutkan bahwa dinas telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan di sekolah negeri, termasuk untuk pembelian seragam. Menurutnya, siswa pindahan diperbolehkan tetap menggunakan seragam lama tanpa ada paksaan membeli yang baru.
“Dipastikan tidak boleh ada paksaan beli seragam baru. Silakan pakai seragam lama, dan kami juga pastikan tidak ada intimidasi atau bullying. Kami punya satgas, baik di sekolah maupun di dinas,” jelasnya.
Didin menambahkan, pemeriksaan terhadap kepala sekolah akan segera dilakukan. Pihaknya memastikan tidak ada pungutan terhadap siswa baru, baik reguler maupun pindahan.
Rangkuman AI sedang dibuat…