Selsun 7 Flowers dan Herbal Disorot BPOM, Diduga Mengandung Senyawa Pemicu Kanker!



HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

HAIJAKARTA.ID- Kabar gembira bagi warga Jakarta dan sekitarnya yang ingin menikmati liburan hemat. Taman Impian Jaya Ancol menghadirkan program gratis tiket masuk kawasan pada 16–31 Oktober 2026. Melalui program ini, pengunjung bisa menikmati suasana pantai hingga malam hari tanpa dikenakan biaya tiket masuk orang pada jam yang telah ditentukan. Berdasarkan informasi promosi yang beredar, program […]
HAIJAKARTA.ID- Selsun 7 Flowers dan Herbal disorot BPOM setelah setelah ditemukan adanya cemaran senyawa 1,4-dioksan. Dua produk yang dimaksud adalah Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Temuan tersebut memicu perhatian publik karena 1,4-dioksan dikenal sebagai zat kimia sintetis yang berpotensi membahayakan kesehatan apabila terpapar dalam jumlah tertentu dalam jangka panjang.
Dalam penjelasannya, BPOM menyebut bahwa senyawa 1,4-dioksan umumnya digunakan sebagai pelarut industri dan dapat muncul sebagai kontaminan dalam proses produksi kosmetik maupun produk pembersih.
Beberapa penelitian internasional bahkan menyebut zat tersebut memiliki potensi bersifat karsinogenik atau dapat meningkatkan risiko kanker pada manusia.
Temuan BPOM ini menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik dan perawatan pribadi yang beredar di pasaran guna memastikan keamanan masyarakat sebagai konsumen.
Menanggapi temuan tersebut, PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun akhirnya memberikan pernyataan resmi kepada publik.
Dalam keterangan yang diunggah melalui media sosial resmi perusahaan, PT Rohto Laboratories Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh konsumen, mitra bisnis, hingga masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat temuan kandungan cemaran 1,4-dioksan pada kedua produk tersebut.
Perusahaan menyatakan bahwa seluruh produk Selsun sebelumnya telah melalui proses pengujian laboratorium independen terakreditasi dan dinyatakan memenuhi standar mutu dan keamanan.
Pengujian tersebut juga dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan oleh BPOM.
Namun demikian, perusahaan mengakui adanya perbedaan hasil uji pada produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal yang kemudian memunculkan temuan cemaran tersebut.
PT Rohto Laboratories Indonesia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses pengawasan yang dilakukan BPOM sebagai regulator pengawas obat dan makanan di Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap konsumen, perusahaan mengaku langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penarikan produk dari pasaran.
Seluruh batch produk Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal disebut telah ditarik dari berbagai toko, pusat perbelanjaan, hingga jaringan distribusi di sejumlah wilayah Indonesia.
Perusahaan mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses penarikan produk telah mencapai lebih dari 96 persen. Produk-produk yang berhasil dikumpulkan nantinya akan dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Langkah penarikan ini dilakukan untuk memastikan produk yang terindikasi mengandung cemaran tidak lagi beredar dan digunakan oleh masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga meminta para distributor, toko, dan mitra penjualan untuk menghentikan sementara distribusi kedua produk tersebut sampai proses evaluasi selesai dilakukan.
Tidak hanya menarik produk dari pasaran, PT Rohto Laboratories Indonesia juga menyatakan telah melakukan reformulasi terhadap Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Formula baru yang digunakan diklaim telah melalui pengujian ulang guna memastikan produk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan BPOM sebelum kembali didaftarkan untuk mendapatkan izin edar.
Langkah reformulasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perusahaan memperbaiki kualitas produk sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap merek Selsun yang telah lama dikenal di Indonesia.
Perusahaan juga memastikan akan meningkatkan sistem pengawasan terhadap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Konsumen Diimbau Hentikan Pemakaian Produk
Dalam keterangannya, perusahaan turut mengimbau masyarakat yang masih menggunakan Selsun 7 Flowers maupun Selsun 7 Herbal agar segera menghentikan pemakaian produk tersebut.
Konsumen juga diminta menghubungi layanan pelanggan resmi perusahaan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai penggantian produk maupun proses penanganan lainnya.
Imbauan ini diberikan sebagai langkah antisipasi guna menghindari risiko kesehatan yang mungkin muncul akibat penggunaan produk yang terindikasi mengandung cemaran 1,4-dioksan.
Masyarakat diharapkan lebih teliti dalam memilih produk perawatan tubuh serta rutin memeriksa informasi keamanan produk melalui kanal resmi BPOM.
Kasus temuan cemaran pada produk Selsun kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kosmetik dan perawatan tubuh yang beredar di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, BPOM terus meningkatkan pengawasan terhadap produk ilegal maupun produk yang mengandung bahan berbahaya.
Tidak sedikit kosmetik dan produk perawatan tubuh yang ditemukan mengandung zat berisiko seperti merkuri, hidrokuinon, pewarna berbahaya, hingga senyawa kimia tertentu yang dapat mengganggu kesehatan.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Selain pengawasan dari pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memastikan keamanan produk yang digunakan.
Konsumen disarankan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, membaca kandungan produk, serta menghindari penggunaan produk yang tidak memiliki informasi jelas.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk kosmetik dan perawatan tubuh, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisasi dan perlindungan konsumen semakin optimal di Indonesia.
Rangkuman AI sedang dibuat…