Seorang Pemuda di Tamansari Dianiaya Bapak dan Anak, Batal Beli Sabu Seharga Rp500.000



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Seorang pemuda di Tamansari dianiaya bapak dan anak setelah batal membeli narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta Barat.
Peristiwa ini terjadi pada korban berinisial LN (46) yang melibatkan dua pria, EH (58) dan EW (32), yang diketahui sebagai bapak dan anak.
Penganiayaan ini dipicu oleh pembatalan transaksi narkoba yang menyebabkan pelaku marah dan menyerang korban.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, LN awalnya berencana membeli sabu dari kedua pelaku dengan harga Rp 500 ribu. Namun, transaksi tersebut batal dilakukan.
Saat LN hendak pulang, ia berpapasan dengan kedua pelaku. Pelaku EW kemudian memiting korban, dan penganiayaan pun terjadi.
“Pelaku EH merasa LN menipunya dan melayangkan tinjuannya untuk menghajar hingga memar-memar. Ia merasa tak terima diperlakukan demikian oleh LN,” ujar Adhi.
Akibat insiden ini, LN mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bawah.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini. Pada Jumat (23/8/2024), EH ditangkap di rumahnya, sementara EW ditangkap di sebuah kamar hotel.
“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, didapati kedua pelaku positif menggunakan sabu,” jelas Kompol Adhi Wananda.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tersangka Penganiayaan di Tamansari Terancam 5 Tahun Penjara
Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh EH dan EW terhadap LN berujung pada proses hukum.
Mereka kini menghadapi tuntutan yang serius, yaitu hukuman penjara maksimal lima tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…