Sepi Pelamar! Kabupaten Ngawi Buka 283 Formasi CPNS 2024, Lengkapi Dokumen dan Persyaratannya


HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Ngawi buka 283 formasi CPNS 2024, masih banyak yang sepi peminat loh!
Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah Kabupaten Ngawi membuka kesempatan Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat dan ketentuan berikut:
Jumlah Alokasi formasi sebanyak 283 dengan rincian:
Rincian formasi jabatan lengkap dapat di lihat pada laman https://bkpsdm.ngawikab.go.id/
Berikut ini syarat daftar CPNS 2024 Kabupaten Ngawi yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar untuk Jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh).
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Berkelakuan baik.
8. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
9. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:
10. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring (/), Contoh: S-1/D-IV Teknologi Hasil Perikanan.
11. Pelamar CPNS yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
12. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus disabilitas, dengan melampirkan:
13. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
15. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
17. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
18. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
19. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
20. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
21. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor identitas Kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
23. Pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Semua pendaftaran dilaksanakan melalui aplikasisscasn dan tidak ada pengiriman berkas fisik kepada panitia seleksi pengadaan ASN formasi tahun 2024, dengan cara sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat login ke akun yang telah dibuat dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
3. Setiap dokumen persyaratan yang diunggah wajib dokumen ASLI, terlihat dan terbaca dengan jelas, dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan format dan ukuran sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
4. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan jelas. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak terbaca dengan jelas dinyatakan gugur seleksi administrasi
5. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak kartu pendaftaran, digunakan sebagai bukti telah menyelesaiakan proses pendaftaran.
Rangkuman AI sedang dibuat…