Simak Syarat Petugas Haji 2025, Kemampuan Bahasa Isyarat Jadi Poin Plus!


HAIJAKARTA.ID – Proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M segera dibuka.
Untuk yang ingin mendaftarkan diri, sebaiknya simak syarat petugas haji 2025 terlebih dahulu. Terutama terkait dengan batas usia yang ditetapkan.
Proses ini dilakukan untuk mencari kandidat yang nantinya akan bertugas dalam membantu pelaksanaan ibadah haji jamaah asal Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M akan mengusung tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.
Ini merupakan salah satu inovasi yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dalam aspek petugas haji.
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas diharapkan rekrutmen petugas haji dapat memasukkan syarat tambahan yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
Kemungkinan syarat untuk menjadi Petugas Haji 2025 ialah memiliki kemampuan bahasa isyarat.
Jika calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tunawicara, bisa menjadi poin plus. Sehingga nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas.
Untuk calon petugas haji nantinya memiliki batas usia maksimal petugas menjadi 45 tahun untuk bidang layanan tertentu.
Terutama dengan PKP3JH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji).
Kondisi kesehatan para petugas haji juga harus sehat dengan dibuktikan adanya surat kesehatan berupa hasil MCU (Medical Check-Up).
Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan kuota haji untuk tahun 2025 untuk Indonesia mendapat kuota sebanyak 221.000 jemaah haji.
Rangkuman AI sedang dibuat…