Sudin Nakertrans Jakpus Sosialisasikan PLTD pada Para Pengelola Gedung di Jakarta



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat melaksanakan sosialisasi kepada para pengelola gedung di Jakarta mengenai pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD).
Plt Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Noviar Dinariyanti, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (UPTLS).
Noviar mengungkapkan bahwa para pengelola dan pemilik gedung yang diundang dalam acara ini terdiri dari dua kategori, yaitu pemerintah dan swasta, dengan total peserta sebanyak 164 orang.
Penggunaan PLTD diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri.
Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat, Bambang Prayitno, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengharuskan pemilik dan pengelola gedung yang memiliki PLTD di atas 500 kilo Volt Ampere (kVA) untuk mengurus Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).
Sedangkan bagi yang memiliki PLTD di bawah 500 kVA, cukup melapor ke Dinas Nakertransgi DKI Jakarta.
Untuk gedung swasta, perizinan dapat diurus melalui aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Sementara itu, gedung pemerintah dapat mengurus perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota.
Bambang berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang regulasi pemanfaatan PLTD serta memastikan pemilik dan pengelola gedung memahami kerawanan penggunaan PLTD yang tidak sesuai aturan.
Bambang menegaskan bahwa untuk mengurus perizinan, pemilik atau pengelola gedung harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Proses untuk mendapatkan SLO melibatkan pengecekan kelayakan, kondisi, kesesuaian pemanfaatan genset, dan uji beban selama 3×24 jam.
Persyaratan SLO ini juga berlaku bagi pemilik atau pengelola gedung yang menggunakan PLTD di bawah 500 kVA.
Bambang mengakui bahwa kejadian akibat penggunaan PLTD selama ini memang minim, tetapi dampaknya bisa fatal jika terjadi bencana.
Oleh karena itu, sosialisasi ini digencarkan dan merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Pusat.
Rangkuman AI sedang dibuat…