Syarat THR Tanpa Potongan Pajak, Ini Skema Perhitungan bagi Perusahaan



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya, banyak karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai tambahan penghasilan.
Namun tidak sedikit yang bertanya apakah THR bisa diterima secara penuh tanpa potongan pajak. Ternyata ada syarat THR tanpa potongan pajak yang memungkinkan karyawan menerima gaji dan THR secara utuh.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan hal itu dapat terjadi apabila perusahaan menggunakan skema gross up dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Skema gross up pajak merupakan metode perhitungan PPh Pasal 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dibayar.
Dengan sistem tersebut, pajak tidak dipotong dari penghasilan karyawan karena ditanggung oleh perusahaan. Artinya, gaji bersih dan THR yang diterima karyawan tetap utuh.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa karyawan bisa memperoleh gaji dan THR tanpa potongan pajak apabila perusahaan menerapkan sistem tersebut.
“Seorang karyawan dapat menerima gaji dan THR secara penuh jika perusahaan menggunakan skema gross up, yakni memberikan tunjangan pajak dengan nominal yang sama dengan kewajiban pajaknya,” demikian penjelasan DJP melalui akun Instagram resminya.
Karena pajak sudah ditanggung perusahaan, maka penghasilan yang diterima karyawan tidak lagi dipotong PPh 21.
Menurut DJP, penerapan syarat THR tanpa potongan pajak melalui skema gross up tidak hanya menguntungkan karyawan, tetapi juga memberikan manfaat bagi perusahaan.
Bagi karyawan, keuntungan utama adalah penghasilan tidak berkurang karena pajak ditanggung perusahaan. Sementara itu, bagi perusahaan, biaya pajak tersebut masih dapat dicatat sebagai pengurang penghasilan bruto.
DJP menjelaskan bahwa walaupun perusahaan harus menanggung pajak karyawan, biaya tersebut tetap memiliki manfaat dari sisi perpajakan perusahaan.
“Walaupun perusahaan menanggung PPh Pasal 21 sehingga biaya meningkat, pengeluaran tersebut tetap dapat dihitung sebagai pengurang penghasilan bruto selama berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan,” terang DJP.
Untuk memahami lebih jelas syarat THR tanpa potongan pajak, DJP memberikan ilustrasi kasus seorang karyawan bernama Pak Raposo.
Pak Raposo merupakan karyawan tetap di PT KLM dengan status lajang tanpa tanggungan dan menerima gaji Rp7,5 juta per bulan. Pada Maret 2026, ia mendapatkan gaji dan THR masing-masing sebesar satu kali gaji.
Dengan skema tersebut, Pak Raposo dapat membawa pulang gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak.
Sementara perusahaan tetap dapat mencatat biaya pajak sebesar Rp1.129.032 sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung pajak perusahaan.
Rangkuman AI sedang dibuat…