
News
ASN Boleh WFA, Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru Kerja Fleksibel, Cek Ketentuannya di Sini!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang kini populer dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA). Dengan diberlakukannya aturan ini, ASN boleh WFA tanpa harus selalu hadir fisik di […]





