ASN Boleh WFA, Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Baru Kerja Fleksibel, Cek Ketentuannya di Sini!



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang kini populer dikenal sebagai Work From Anywhere (WFA).
Dengan diberlakukannya aturan ini, ASN boleh WFA tanpa harus selalu hadir fisik di kantor.
PermenPANRB No. 4/2025 ditetapkan pada 16 April dan resmi diundangkan serta berlaku mulai 21 April 2025.
Dalam peraturan tersebut, juga diatur tentang hari kerja, waktu kerja, jam istirahat, serta ketentuan jumlah jam kerja per minggu.
Penerapan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ASN boleh WFA merupakan bagian dari transformasi birokrasi sekaligus langkah efisiensi.
“Penyesuaian ini tidak akan menurunkan kualitas layanan. Justru kita menyesuaikan dengan dinamika tugas dan tuntutan efisiensi anggaran,” ujar Rini, dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk tantangan dunia kerja modern.
“Fleksibilitas dalam bekerja diperlukan agar ASN bisa tetap termotivasi dan optimal dalam menjalankan tanggung jawabnya,” ungkap Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan, skema WFA bukan sekadar kebebasan bekerja dari mana saja, tetapi juga mendorong keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga.
Aturan ini memungkinkan berbagai bentuk pengaturan kerja seperti:
1. Bekerja dari kantor,
2. Bekerja dari rumah,
3. Bekerja dari lokasi tertentu (WFA),
4. Pengaturan jam kerja dinamis.
Namun, fleksibilitas ini harus tetap menjamin kualitas pelayanan dan kinerja ASN.
“Melalui kebijakan ini, kita harapkan ASN bisa lebih fokus, adaptif, dan tetap produktif,” ujar Nanik.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa penerapan fleksibilitas ini tidak bersifat seragam.
“Setiap instansi dapat menentukan model yang paling cocok, selama tetap mengedepankan kinerja dan tanggung jawab,” jelas Deny.
Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan siapa saja yang bisa menerapkan WFA dan jenis pekerjaan yang sesuai dengan sistem ini.
Rangkuman AI sedang dibuat…