
Pemerintah Tetapkan ASN Boleh WFA Jam Kerja Flexibel Tanpa Potong Gaji
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang mencakup konsep Work From Anywhere (WFA). Deputi Bidang […]







