Pemerintah Tetapkan ASN Boleh WFA Jam Kerja Flexibel Tanpa Potong Gaji



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA), yang mencakup konsep Work From Anywhere (WFA).
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa peraturan ini dirancang untuk menjawab tuntutan kerja yang semakin dinamis.
Menurutnya, ASN saat ini tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas negara.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi atas kebutuhan kerja yang kian berubah,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
PermenPANRB No. 4/2025 mengatur fleksibilitas dari sisi waktu dan lokasi kerja. Pegawai ASN dimungkinkan bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang telah disepakati, serta menerapkan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan instansi dan karakteristik tugas.
Nanik menekankan bahwa penerapan kebijakan ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. “Sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, dan lebih seimbang dalam kehidupan,” jelasnya.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyampaikan bahwa instansi diberi keleluasaan dalam menentukan model fleksibilitas kerja yang sesuai.
“Tidak ada pendekatan seragam. Fleksibilitas kerja tetap harus berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” kata Deny.
Melalui sosialisasi peraturan ini, Kementerian PANRB berharap seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan pola kerja fleksibel sebagai bagian dari transformasi budaya birokrasi.
PermenPANRB No. 4/2025 sendiri ditetapkan pada 16 April dan mulai berlaku pada 21 April 2025. Aturan ini mengatur secara detail mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu istirahat, hingga penerapan FWA.
Penerapan fleksibilitas kerja ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyebut penyesuaian pola kerja menjadi bagian dari langkah efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Penyesuaian ini mendukung Inpres 1/2025. Pola kerja fleksibel juga menjawab dinamika pelaksanaan tugas saat ini,” ujar Rini dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/2/2025).
Sebelumnya, skema kerja fleksibel telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Perpres ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat bekerja secara fleksibel.
Dengan diberlakukannya PermenPANRB No. 4/2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan mendorong produktivitas aparatur sipil negara melalui tata kerja yang lebih modern dan efisien.
Rangkuman AI sedang dibuat…