
Ancaman Pidana Juru Parkir Liar Menurut KUHP Baru, Bakal Dipenjara 9 Tahun
HAIJAKARTA.ID – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia. Salah satu isu yang menjadi sorotan publik adalah Ancaman Pidana Juru Parkir Liar yang diatur dalam ketentuan baru terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Ancaman Pidana Juru Parkir Liar […]









