
News
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 10 Hari, ATR/BPN Tegaskan Petugas yang Melanggar Bisa Dijatuhi Sanksi
HAIJAKARTA.ID- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar layanan baru untuk mempercepat pengurusan administrasi pertanahan. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa batas waktu tersebut menjadi standar pelayanan nasional yang wajib dipenuhi oleh seluruh kantor pertanahan. […]
