Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Terbaru 2025, Ini Rinciannya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA. ID – Keberadaan jalan tol dalam kota Jakarta atau Jakarta Inner Ring Road (JIRR) sangat membantu masyarakat dalam mempercepat mobilitas antarwilayah.
Seperti halnya jalan tol pada umumnya, pengguna jalan yang melintasi jalur ini dikenakan biaya sesuai dengan golongan kendaraan yang digunakan.
Jalan tol dalam kota mencakup dua ruas utama, yaitu:
Lantas, berapa tarif terbaru Tol Dalam Kota Jakarta yang berlaku saat ini?
Tarif Tol Dalam Kota Jakarta ditetapkan dengan sistem flat, artinya setiap kendaraan akan dikenakan tarif yang sama tanpa memperhitungkan jarak tempuh.
Berikut daftar tarif terbaru berdasarkan golongan kendaraan:
Golongan I: Rp 11.000 (tarif sebelumnya Rp 10.500)
Golongan II: Rp 16.500 (tarif sebelumnya Rp 15.500)
Golongan III: Rp 16.500 (tarif sebelumnya Rp 15.500)
Golongan IV: Rp 19.000 (tarif sebelumnya Rp 17.500)
Golongan V: Rp 19.000 (tarif sebelumnya Rp 17.500)
Tarif terbaru ini mulai berlaku sejak September 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini diatur dalam regulasi berikut:
Kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi inflasi dan kebijakan pemerintah.
Menurut Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, penyesuaian tarif ini diperlukan untuk:
Untuk mengetahui tarif yang dikenakan, pengguna jalan tol perlu memahami golongan kendaraan mereka:
Sebagai contoh, bagi pengguna mobil pribadi yang termasuk dalam Golongan I, tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang dikenakan adalah Rp 11.000.
Dengan adanya penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta, masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan merencanakan perjalanan mereka dengan lebih baik.
Pemerintah dan pengelola jalan tol juga terus berupaya meningkatkan layanan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Rangkuman AI sedang dibuat…