Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025, Lengkap Beserta Dokumen Persyaratannya


HAIJAKARTA.ID – Pelaksanaan tata cara lapor diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu agenda penting dalam peningkatan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.
Pada tahun 2025, pelaksanaan PPG Guru Tertentu memasuki tahap ketiga dengan sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan resmi oleh Kementerian Pendidikan.
Bagi para guru yang lolos seleksi, proses lapor diri di LPTK merupakan langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum mengikuti rangkaian kegiatan selanjutnya.
Melalui tahapan ini, peserta akan memastikan keabsahan data dan dokumen yang menjadi syarat utama.
Bagi peserta yang telah dipanggil, berikut Tata Cara Lapor Diri di LPTK untuk PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025:
Peserta wajib mengunggah dokumen berikut sesuai penempatan yang tercantum pada akun SIMPKB:
Pakta Integritas
Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
Scan Ijazah S1/DIV legalisir
Scan Transkrip Nilai S1/DIV
Scan KTP/SIM
Pas foto berwarna 4×6
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
Surat bebas NAPZA (dari Puskesmas/RSUD/BNN/Polisi)
NPWP (jika ada)
Tambahan dokumen sesuai permintaan LPTK masing-masing
Rangkuman AI sedang dibuat…