Tata Cara Pengajuan Izin Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan di DKI Jakarta



HAIJAKARTA.ID- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) bersiap memperluas cakupan layanan transportasi dengan merambah sektor angkutan laut dan udara. Langkah ini menjadi bagian dari rencana pengembangan perusahaan agar tidak hanya berfokus pada transportasi darat, tetapi juga mendukung kebutuhan mobilitas masyarakat Jakarta pada masa mendatang. Rencana ekspansi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk badan […]

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat kini dapat menggunakan satu kartu untuk mengakses berbagai mode transportasi umum di Jakarta. Melalui Kartu JakLingko, pengguna bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, hingga KRL dengan skema tarif integrasi maksimal Rp 10.000. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin, mengatakan kartu tersebut dirancang untuk mendukung layanan transportasi terintegrasi antarmoda di Jakarta […]

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta gulirkan diskon PBB hingga 10 persen di 2026, ringankan beban masyarakat! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan strategis di bidang perpajakan daerah dengan memberikan insentif berupa keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat pada tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung sebagai bagian dari upaya komprehensif […]
HAIJAKARTA.ID- Gimana tata cara Pengajuan izin perparkiran di luar ruang milik jalan di DKI Jakarta?
Tata cara pengajuan izin perparkiran tersebut terdapat dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0034 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
Perizinan tersebut termasuk dalam bidang Perhubungan jenis izin “Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruang Milik Jalan” dengan penanggung jawab Bidang Pelayanan II.

Syarat izin parkir yang harus dipenuhi pemohon mencakup 15 hal, antara lain:
1. Formulir Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Perparkiran di Luar Ruangan Miliki Jalan dapat diunduh di https://pelayanan.jakarta.go.id/site/detailperizinan/826. Tidak perlu membuat surat sendiri karena formatnya sudah disediakan.
2. Identitas pemohon atau penanggung jawab yang dipindai (scan), meliputi:
3. Jika dikuasakan, maka harus ada surat kuasa di atas kertas bermeterai Rp6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
4. Apabila izin untuk usaha perorangan harus menyertakan pindaian asli NPWP perorangan.
5. Apabila izin dibuat untuk Badan Usaha, makan harus menyertakan pindaian asli:
5. Pindaian asli Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
6. Sertifikat Laik Fungsi (Minimal SLF Pendahuluan atas sebagian bangunan gedung parkir atau basement).
7. Peta lokasi fasilitas parkir.
8. Denah marka parkir.
9. Pindaian asli polis asuransi parkir.
10. Pindaian asli Sertifikat Hak Milik atas tanah/HGB/Perjanjian sewa menyewa dan Sertifikat Kepemilikan.
11. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.
12. Pindaian asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
13. Pindaian asli Keputusan Gubernur tentang Pengesahan Perhimpunan Penghuni bagi Penghuni Rumah Susun.
14. Pindaian asli bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terakhir paling sedikit 10 persen dari penghuni
15. Surat Kuasa
Itulah tata cara membuat surat izin parkir di DKI Jakarta beserta syaratnga yang bisa kamu lakukan.
Jika mengalami kendala atau hal lainnya, bisa melakukan aduan, saran, maupun masukan melalui call center 1500-164 atau email pengaduanptspdki@gmail.com.
Rangkuman AI sedang dibuat…