Terbaru! Aturan Pencairan THR 2025, Inilah 4 Kategori Pensiunan PNS yang Terima THR Sebelum Lebaran


HAIJAKARTA.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 H, Para pensiunan menerima kabar baik dari pemerintah.
Pemerintah mengumumkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 yang akan ditransfer pada pertengahan Maret, tepatnya 15 hari sebelum Lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo, THR ini akan diberikan kepada empat kategori pensiunan Aparatur Negara. Berikut adalah rinciannya:
1. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Pensiunan Prajurit TNI
Pensiunan TNI yang berhak atas THR termasuk dua kelompok:
3. Pensiunan Anggota Polri
Penerima THR dari Polri juga terbagi dua kategori:
4. Pensiunan Pejabat Negara
THR 2025 yang akan dibayarkan kepada pensiunan mencakup empat komponen utama: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Khusus untuk tunjangan keluarga, para pensiunan akan menerima dua jenis tunjangan, yakni:
Besaran THR 2025 yang diterima akan sama dengan nominal pensiun pokok bulanan.
Untuk Pensiunan PNS, gaji dan tunjangan diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, sedangkan untuk Pensiunan TNI diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2025, dan Pensiunan Polri diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk pensiunan mantan Pejabat Negara, aturan gaji dan tunjangan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2000.
Dengan adanya pencairan THR yang lebih awal ini, diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan Hari Raya Idul Fitri.
Rangkuman AI sedang dibuat…