Terbaru! Batas Usia Pengambilan Jaminan Pensiun Resmi Naik Sejak Tahun 2025 Jadi Umur Segini


HAIJAKARTA.ID – Mulai Januari 2025 batas usia pengambilan jaminan pensiun resmi dinaikkan menjadi 59 tahun.
Adanya perubahan ini merupakan bagian dari adanya upaya pemerintah untuk dapat memperkuat sistem jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Selain itu juga sebagai peningkatan manfaat Jaminan Sosial khususnya Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perhatikan cara dan syarat terbaru untuk mencairkan dana pensiun yang ada di BPJS Jamsostek.
Kenaikan usia pensiun yang berlaku sejak Januari 2025 adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dengan adanya perubahan ini, pekerja yang sebelumnya pensiun pada usia 58 tahun kini dapat bekerja hingga usia 59 tahun.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja setelah pensiun, pemerintah juga menetapkan bahwa manfaat yang diterima peserta Jaminan Pensiun akan terus meningkat setiap tahunnya.
Untuk mempermudah proses pencairan dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
Pastikan dokumen yang diberikan sudah lengkap dan valid agar pengajuan pencairan dapat diproses dengan lancar.
Jika saldo pensiun lebih dari Rp50 juta atau pernah mengajukan klaim sebagian, NPWP wajib disertakan dalam pengajuan.
BPJS kini menyediakan layanan pencairan dana pensiun secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengajukan pencairan dana pensiun:
Itulah tadi informasi mengenai batas usia pengambilan jaminan pensiun yang naik menjadi 59 tahun.
Rangkuman AI sedang dibuat…