Terbatas! Kabupaten Cianjur Buka 50 Formasi CPNS 2024, Ini Dia Syarat Daftarnya



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID- Kabupaten Cianjur buka 50 formasi CPNS 2024, berikut ini syarat lengkapnya!
Berdasarkan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 02 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Maka Pemerintah Kabupaten Cianjur akan melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dengan rincian kebutuhan formasi, syarat, dan cara daftar sebagai berikut:
Total kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sebanyak 50 (Lima Puluh) dengan rincian:
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.cianjurkab.go.id/-
Persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS tenaga kesehatan dan CPNS tenaga teknis) sebagai berikut:
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
6. Pelamar hanya diperbolehkan mengambil 1 (satu) jenis pengadaan CPNS atau pengadaan PPPK dalam satu periode pelaksanaan penerimaan ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 06 Tahun 2024 Pasal 25 (dua puluh lima) Diktum ke 3 (tiga).
7. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 06 Tahun 2024 Pasal 24, bagi pelamar CPNS yang berasal dari PPPK harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Persyaratan Khusus syarat khusus CPNS 2024 Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun 0 bulan pada saat melamar.
2. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
4. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
5. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 332 Tahun 2024 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.cianjurkab.go.id/
6. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai Pendidikan D-III, D-IV, S. 1, Profesi, S.2 minimal = 2.75 pada skala 2.75 s.d 4
7. Bagi pelamar CPNS yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi CPNS tahun anggaran 2024, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Berikut ini cara daftar CPNS 2024 Kabupaten Cianjur sebagai berikut:
Rangkuman AI sedang dibuat…