Terungkap! Ini Alasan BNN Usul Larangan Vape di Indonesia



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Isu alasan BNN usul larangan vape di indonesia menjadi sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Usulan tersebut bahkan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai fenomena ini sudah mengkhawatirkan.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa rokok elektrik kini kerap dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Dalam rapat kerja bersama DPR RI, BNN memaparkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
“Dari 341 sampel cairan vape, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu,” ujarnya.
Temuan ini menjadi dasar utama dalam alasan BNN usul larangan vape di indonesia, karena menunjukkan adanya penyimpangan fungsi dari perangkat tersebut.
Selain ganja dan sabu, BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel vape.
Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena penggunaan zat tersebut dapat memicu efek yang serius bagi kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.
BNN juga mencatat adanya perkembangan pesat jenis narkotika baru di Indonesia.
Saat ini, setidaknya terdapat 175 jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) yang telah teridentifikasi beredar di masyarakat.
Dalam pandangan BNN, vape menjadi media yang praktis dan sulit terdeteksi, sehingga kerap dimanfaatkan dalam peredaran narkoba.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate dapat ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu membutuhkan alat bantu tertentu untuk dikonsumsi,” kata Suyudi.
Pernyataan ini semakin menguatkan alasan BNN usul larangan vape di indonesia sebagai langkah pencegahan.
Dukungan terhadap wacana pelarangan vape juga datang dari Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof K Shofiyullah Muzammil.
Ia menilai bahwa vape telah terbukti disalahgunakan dalam praktik peredaran narkotika.
“Saya sepakat vape dilarang karena terbukti digunakan sebagai sarana peredaran narkoba,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelarangan tidak boleh hanya menyasar perangkat vape semata.
Menurut Muzammil, penanganan masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar permasalahan.
“Pelarangan tidak boleh berhenti pada alat vape saja. Ekosistem kejahatan yang harus diputus. Jika hanya alatnya yang dilarang, maka pelaku akan mencari cara lain,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa tanpa pembongkaran jaringan, pelaku peredaran narkoba akan terus beradaptasi menggunakan media lain.
Usulan terkait alasan BNN usul larangan vape di indonesia kini menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.
Rangkuman AI sedang dibuat…