Anggota TNI yang Siram Andrie Yunus Segera Disidang, Diduga Pelaku Berjumlah 4 Orang


HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Kasus anggota TNI yang siram Andrie Yunus memasuki babak baru setelah berkas perkara empat tersangka dilimpahkan ke Oditurat Militer.
Namun, langkah percepatan proses hukum ini menuai sorotan dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai terdapat percepatan yang tidak biasa dalam penanganan kasus tersebut.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti kepada Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
Dengan pelimpahan ini, proses persidangan terhadap para tersangka akan segera dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan, “Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta.”
Ia juga menegaskan, “Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang yaitu dengan inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.”
Muhammad Isnur menilai percepatan proses hukum terhadap anggota TNI yang siram Andrie Yunus perlu dicermati. Ia menyebut langkah tersebut terkesan terburu-buru.
“Kami melihat ada upaya percepatan yang sangat cepat dari Puspom untuk menyidangkan di Oditurat Militer,” kata Isnur.
Menurutnya, proses peradilan militer seharusnya ditunda hingga ada kejelasan hukum yang lebih luas.
Ia menyampaikan, “Kami memohon percepatan putusan kepada MK karena pasal terkait sangat berhubungan dengan perkara Andrie.”
Isnur juga menegaskan, “Seharusnya perkara pidana umum yang dilakukan anggota TNI disidangkan di peradilan umum.”
Kasus anggota TNI yang siram Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam. Peristiwa bermula setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar di kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan, “Acara tapping selesai sekitar pukul 23.00 WIB.”
Tak lama setelah itu, Andrie diserang oleh pelaku yang menyiramkan air keras. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan sempat terjatuh dari sepeda motor.
Korban Alami Luka Serius
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuhnya.
Ia sempat mendapatkan pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk perawatan intensif.
Pelaku diketahui melarikan diri usai kejadian ke arah Jalan Salemba Raya.
Rangkuman AI sedang dibuat…