THR Polisi 2025 Diprediksi Segera Cair Hari ini, Berikut Daftar Gaji Lengkp dari Golongan I-V


HAIJAKARTA. ID – Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota kepolisian, pada tahun 2025.
THR Polisi 2025 rencananya akan di jadwalkan mulai Senin, 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan aturan tersebut, THR diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk pensiunan ASN dan anggota Polri.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima.
Komponen yang masuk dalam THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, besaran THR diberikan dengan skema yang serupa, namun menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
“Untuk pensiunan, THR diberikan dengan jumlah yang setara dengan uang pensiun bulanan mereka,” ungkap Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (11/3).
Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan finansial pegawai negeri dan anggota Polri dalam menghadapi periode libur Lebaran dan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka.
Gaji anggota Polri tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 mengenai Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rincian gaji berdasarkan pangkat:
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi serta daya beli masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung periode Lebaran, seperti:
Insentif khusus bagi pengemudi dan kurir online untuk meningkatkan kesejahteraan mereka selama periode puncak konsumsi masyarakat.
Kebijakan pencairan THR Polisi 2025 menjadi langkah nyata pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.
Dengan pencairan yang dilakukan sebelum Lebaran serta kebijakan pendukung lainnya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi yang lebih luas.V
Rangkuman AI sedang dibuat…