Tompi Resmi Putuskan Keluar dari WAMI, Bongkar Masalah Royalti Musik



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Penyanyi sekaligus dokter Teuku Adifitrian atau yang akrab dikenal sebagai Tompi resmi putuskan keluar dari WAMI.
Pihaknya mengatakan sudah lama merasa tidak puas dengan kinerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pendistribusian royalti musik.
Keputusan tersebut ia ambil lantaran menilai sistem yang berjalan saat ini tidak transparan dan kerap menimbulkan masalah.
“Sejak kemarin saya sudah meminta manajer saya, @natalia_281, untuk mengurus penghentian keanggotaan saya di WAMI,” tulis Tompi melalui akun media sosialnya pada Selasa (12/8/2025).
Lebih jauh, ia juga mengizinkan publik menyanyikan karya-karyanya tanpa perlu membayar royalti untuk sementara waktu.
“Silakan siapa saja membawakan lagu-lagu saya di panggung konser, kafe, atau acara lainnya.
Saya tidak akan mengambil apapun sampai ada pemberitahuan selanjutnya,” imbuhnya.
Pelantun lagu Sedari Dulu itu mengungkapkan, rasa kecewanya terhadap LMK sudah berlangsung cukup lama.
Bersama mendiang Glenn Fredly, ia kerap mempertanyakan mekanisme pembagian royalti yang dianggapnya janggal.
“Penjelasan yang saya terima sulit diterima logika, dan seiring waktu justru semakin membingungkan,” ujarnya.
Isu transparansi penyaluran royalti memang telah lama menjadi sorotan di industri musik Tanah Air.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap pihak yang memanfaatkan lagu untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti melalui LMK Nasional (LMKN) atau LMK terkait.
Namun, sejumlah musisi menilai sistem yang ada masih belum optimal, bahkan cenderung lambat, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan pencipta lagu.
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengelola hak ekonomi mereka, termasuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
LMK berfungsi sebagai penghubung antara pencipta karya dengan pihak pengguna, sekaligus mengawasi penggunaan karya cipta, memberikan lisensi, hingga menetapkan tarif royalti melalui negosiasi.
Keberadaan LMK diatur dalam UU Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Fungsinya dinilai vital untuk menjaga keseimbangan antara hak ekonomi pencipta dan kemudahan akses bagi pengguna karya.
Meski begitu, sejumlah musisi seperti Tompi menilai perlu adanya reformasi mekanisme, termasuk penerapan teknologi real-time agar pembayaran royalti bisa lebih cepat dan transparan.
Rangkuman AI sedang dibuat…