Tunjangan Rumah Anggota DPRD Bakal Diseragamkan, Ini Penjelasan DPRD DKI



HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tengah mempertimbangkan usulan pembukaan 76 taman di Ibu Kota agar dapat beroperasi selama 24 jam. Rencana tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperluas akses masyarakat terhadap ruang terbuka hijau dan fasilitas publik. Pramono mengatakan, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Pemprov DKI akan terlebih […]

HAIJAKARTA.ID- Kapolri mengeluarkan kebijakan baru yang melarang seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape. Aturan tersebut berlaku mulai 30 Oktober 2026 dan ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik yang bertugas di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang […]

HAIJAKARTA.ID- Mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menjadi sorotan publik. Pasalnya, pemindahan sejumlah personel tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketujuh anggota kepolisian tersebut diketahui dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober […]
HAIJAKARTA.ID – Rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD di seluruh daerah tengah dibahas pemerintah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan mencolok antarprovinsi.
“Sedang dibahas bersama untuk mencari jalan terbaik, agar seragam. Jadi tidak lagi Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Semua akan diseragamkan,” ungkap Baco di Jakarta, Sabtu (20/9).
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan bisa proporsional dan adil bagi seluruh anggota dewan di Indonesia.
Meski rencana penyamaan tunjangan rumah anggota DPRD sudah dalam tahap pembahasan, Baco belum dapat memastikan kapan kebijakan itu akan diputuskan.
“Masih dikaji mana yang terbaik. Karena dalam rezeki dewan, ada juga rezeki konstituen,” tambahnya.
Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, tunjangan rumah anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta per bulan termasuk pajak.
Dasar hukum pemberian tunjangan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Dalam aturan yang berlaku, apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan untuk pimpinan maupun anggota dewan, maka tunjangan rumah anggota DPRD diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
Kebijakan ini dilakukan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Berbagai daerah di Indonesia memiliki ketentuan berbeda terkait tunjangan rumah anggota DPRD, mulai dari DKI Jakarta hingga Bali.
Nilainya bervariasi, ada yang mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan.
Kebijakan ini kerap menuai sorotan publik karena dianggap tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua DPRD: Rp78,8 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp70,4 juta/bulan
Ketua DPRD: Rp38,5 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp35 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp32,5 juta/bulan
Ketua DPRD: Rp57,75 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp54,86 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp49,08 juta/bulan
Ketua DPRD: Rp71 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp62 juta/bulan
Ketua DPRD: Rp79,63 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp72,31 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp47,77 juta/bulan
Ketua DPRD: Rp54 juta/bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp45,5 juta/bulan
Anggota DPRD: Rp37,5 juta/bulan
Rangkuman AI sedang dibuat…